Breaking News
---

Perpres 'Publisher Rights' Tak Atur Perusahaan Pers

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights. Adapun perpres tersebut ditandatangani pada 19 Februari 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, perpres ini bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Namun, tidak akan mengatur perusahaan pers. 

“Perpres ini mengatur perusahaan platform digital global. Sekaligus mengatur kerja sama ekonomi antara keduanya,” kata Usman, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, perpres ini juga bertujuan untuk membentuk ekosistem bisnis media yang adil. Khususnya, antara platform digital dan perusahaan pers. 

Meski demikian, diakui Usman, untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya. “Oleh karena itu, yang kita atur terutama adalah sisi ekonominya bukan sisi jurnalismenya,” ujarnya.

Perpres ini tidak hanya mengatur individu, seperti konten kreator. Melainkan platform dan berita sebagai produk jurnalistik dari perusahaan pers. 

Selain itu, platform digital yang mengambil dan mendistribusikan berita secara gratis harus berbagi hasil. Utamanya, kepada media yang memproduksi konten tersebut. 

“Hal ini penting untuk memperhitungkan biaya produksi. Di antaranya, gaji wartawan, asuransi, dan segala macam ongkos produksi,” ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan