Polda Metro Jaya terus lakukan pemeriksaan untuk menggali motif Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga tewas. Kepada polisi, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk latihan pernapasan.

Polda Metro Jaya Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Kematian Dante

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra M.H., menjelaskan dalam pemeriksaan tahap pertama, Yudha dicecar sebanyak 36 pertanyaan. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mengetahui secara jelas duduk perkara kematian Dante.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok (hari ini, red) pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/2/24).

Terkait hal tersebut, Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan dari hasil pemeriksaan, Yudha mengakui berenang selama 2,5 jam. Yudha berdalih dirinya membenamkan kepala Dante ke air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sebelumnya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra mengatakan bahwa Dante meninggal setelah ditenggelamkan Yudha sebanyak 12 kali di kolam renang umum tersebut.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," jelas Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.

Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tenggelam. Rekaman CCTV memuat Dante berada di kolam renang tersebut selama 2 jam 1 menit bersama Yudha.

Kombes. Pol. Wira Satya Triputri menambahkan kolam renang tempat Dante ditenggelamkan itu memiliki kedalaman 1,5 meter.

"Dari hasil pengecekan di lokasi, kedalaman kolam renang itu 1,5 meter," ujar Kombes. Pol. Wira Satya Triputri.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Yudha sebagai tersangka kematian Dante sudah dilakukan penahanan.

Atas Perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal di UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP pembunuhan berencana.()