Breaking News
---

Polisi Amankan 12 Motor Curian di Kos-kosan

Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial SNR (26) dan AF (27) di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu, polisi juga menyita 12 motor hasil curiannya yang tersimpan di sebuah kos-kosan. 

Polisi Amankan 12 Motor Curian di Kos-kosan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor. Dimana sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan. 

"Kasus Pidana 363, pencurian motor. Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T," kata Gidion di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024). 

Gidion mengatakan, pelaku berinisial SNR, mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan. "SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dihukum vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," ucap Gidion. 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan kronologi penggerebekan kos-kosan. Dimana berisi 12 motor hasil curian pada 16 Februari 2024 di Tanjung Priok. 

Pihaknya mendapat informasi bahwa di satu rumah kos-kosan di Kelurahan Sungai Bambu terdapat banyak motor. Diketahui tanpa pelat nomor yang sedang terparkir.

"Kemudian kami telusuri, kami cari darimana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," kata Idris.

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya. Setelah itu, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraannya.

"Ada warga yang memiliki motor ini, hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung," ucap Gidion.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan