Breaking News
---

Polres Indramayu Ungkap Kasus Sabu dan Ganja Kering

Polres Indramayu jajaran menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Polres Indramayu Ungkap Kasus Sabu dan Ganja Kering

Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasatres Narkoba AKP Otong Jubaedi kepada awak media pada Ekpose kasus Selasa (6/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan, bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” ucap Kapolres didampingj Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan