Breaking News
---

Polres Karawang Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik & E-Silang

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Aplikasi E-Silang sekaligus meresmikan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang diresmikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, di Polres Karawang, pada Selasa (27/2/2024).

Polres Karawang Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik & E-Silang

Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Barat mengungkapkan, Inovasi yang dibuat oleh Polres Karawang merupakan implementasi kebijakan program Kapolri yaitu Presisi perubahan teknologi Kepolisian Modern, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan Nasional.

“Dengan adanya ETLE dapat membangun budaya tertib berlalu lintas untuk masyarakat, meningkatkan kualitas keselamatan, meminimalisir potensi pelanggaran dan mencegah konflik antara petugas dengan masyarakat. Serta bisa pengungkapan kasus lain yang terjadi dijalan dari pemanfaatan kecanggihan ETLE ini,” ungkapnya.

Sambung Kapolda Jabar, adapun Aplikasi E-Silang dapat Memudahkan masyarakat membuat laporan tanpa harus datang langsung tetapi bisa dilakukan dati rumah. Hal ini dapat menghemat waktu, efisien, dan memangkas birokrasi.

“Tentunya harapan kita ke-depan, peningkatan pelayanan publik lebih berkualitas karena hal ini sangat penting. Nanti SPKT akan bisa menjadi sentral pelayanan publik yang bekerjasama dengan stakeholder secara terpadu. Maka dengan hanya menekan tombol, tindakan cepat kepolisian akan datang ke TKP,” ujarnya.

Polres Karawang Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik & E-Silang

Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, saat ini secara langsung Polda Jabar meresmikan etle polres Karawang, di samping itu selain meresmikan etle, Bapak Kapolda juga bersama Forkopimda Karawang tentunya meresmikan website e silang.

“Dimana aplikasi E-silang ini dapat berguna untuk pelaporan terkait kehilangan orang maupun barang secara online, jadi tidak harus datang ke Polres Karawang,” tuturnya.

Lanjut Kombes Abast, Manfaat E-silang ini merupakan aplikasi yang dapat memudahkan, dimana rekan-rekan tidak perlu datang ke Polres Karawang dalam membuat laporan terkait kehilangan orang maupun barang.

“Nanti ada aplikasi yang bisa diisi, kemudian nanti rekan-rekan tinggal konfirmasi kehilangan apa, nanti tinggal ditindaklanjuti oleh petugas Polres Karawang. Tentunya tindaklanjutnya nanti setelah kita konfirmasi laporan ini benar, nanti akan ditindaklanjuti dan akan kita cari, croscek dengan dibantu melakukan pencarian,” jelasnya.

Kendati demikian, Plt Bupati Kabupaten Karawang, H. Aep Saepulloh mengatakan, atas nama pemerintah daerah pihaknya menghaturkan apresiasi yg sangat luar biasa, dimana Polres Karawang telah memberikan hak luar biasa dan harapan besar bahwa pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat betul-betul nyata.

“Kita lihat SPKT, dimana masyarakat diberikan fasilitas nyaman, ada tempat untuk disabilitas, ibu menyusui hingga anak-anak yang diberikan pelayanan secara nyata sehingga polres ini semakin kedepan semakin baik,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menghimbau kepada jajaran pemerintah Kabupaten Karawang agar bisa mematuhi etle dan jangan sampai melanggarnya.

“Sudah saya sampaikan kepada seluruh ASN bahwa didepan kantor Pemda ada etle, jadi tak hanya ASN tetapi seluruh masyarakat, khususnya ASN harus mematuhi untuk betul-betul harus tertib,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan