Breaking News
---

Ribuan Pedagang Pasbar Unjuk Rasa di Kantor Walikota

Pedagang Pasar Baru, Kota Bandung, melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ribuan Pedagang Pasbar Unjuk Rasa di Kantor Walikota

Ketua Forum Komunikasi Pasar Baru (Fokus Pasbar), Kurnia, menyatakan bahwa sekitar 1.000 lebih pedagang akan terlibat dalam aksi tersebut.

" melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung. Kami mohon maaf kepada masyarakat sedikit gangguan. Kami, pedagang Pasar Baru, ingin memperjuangkan nasib kami yang terzolimi," ujar Kurnia ,kamis (1/2/2024)

Dikatakan Kurnia Ini unjuk rasa damai  menuntut keadilan dari sisi pedagang long march ke Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi semua." Yang dirasakan selama ini  ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan menyampaikan aspirasi tapi tentu dengan damai," katanya.

Ia pun Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat Covid-19 dua.  " Tahun ini kompensasi dari Covid-19, dan berharap PJ Wali Kota menemui akan terus bertahan (jika tuntutan tidak dipenuhi) sampai PJ menemui kami," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa tuntutan yang diajukan pedagang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung, termasuk pembatalan atau evaluasi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT DAM sebagai pengelola.Selain itu, pedagang juga menuntut persetujuan perpanjangan sewa kios selama dua tahun sebagai kompensasi dampak covid-19. 

"Kami meminta agar selama dua tahun ke depan tidak ada pembayaran sewa sebagai kompensasi dampak covid-19. Selama pandemi, kami tidak dapat berjualan. Pasar Baru beberapa kali ditutup, dan saat dibuka, ada pembatasan," ucapnya.

Kondisi ini menyebabkan banyak pedagang Pasar Baru mengalami kerugian, bahkan banyak kios yang harus ditutup karena tidak mampu pulih setelah pandemi dan serbuan produk asing.

"Tidak sepenuhnya gratis, kami akan tetap membayar biaya operasional. Kami hanya berharap ada kompensasi dampak covid berupa perpanjangan sewa selama dua tahun," tambahnya.

Kurnia juga menyebut bahwa aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut pembatalan PKS dengan PT DAM, yang membebankan biaya sewa tinggi tanpa memperhatikan kondisi pedagang yang sedang kesulitan.Ia mengungkapkan bahwa PT DAM menetapkan tarif sewa yang sangat tinggi, hingga ratusan juta rupiah tergantung lokasi dan luas bangunan. 

"Kios saya seluas 10 meter persegi, dikenai biaya Rp 80 hingga Rp 90 juta untuk dua tahun. Padahal, sebelumnya, harga sewa kios di Pasar Baru hanya Rp 11 juta per meter persegi selama 20 tahun," tandasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan