Breaking News
---

Tiga Orang Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat puluhan orang petugas KPPS dan non KPPS dilaporkan meninggal dunia saat Pemilu 2024. Berdasarkan data Kemenkes, laporan itu diterima dari rentang waktu 10-17 Februari 2024. (20/2/24).

Foto ilustrasi : Bupati Karawang saat pencoblosan pemilu 2024 di Klari

Saat ini, sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia telah meluas di 14 provinsi. Pada periode sebelumnya 10-15 Februari 2024, petugas KPPS yang meninggal dunia tersebar di sembilan provinsi. 

Rinciannya, Sumatra Utara 2 kasus, Sumatra Selatan 2 kasus, Riau 1 kasus, dan Sumatra Barat 21 kasus. Banten 2 kasus, DKI Jakarta 6 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Jawa Tengah 11 kasus.

Selanjutnya, Yogyakarta 1 kasus, Jawa Timur 12 kasus, Kalimantan Barat 2 kasus. Kemudian, Kalimantan Timur 1 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, dan Sulawesi Utara 1 kasus. 

Selain kasus kematian, petugas KPPS yang mengalami kesakitan juga terbilang tinggi. Bahkan banyak dari mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan. 

Seperti penyakit jantung, hipertensi, ISPA, Nasofaringitis, Myalgia juga Dispepsia. Tren kematian petugas KPPS maupun non anggota KPPS tertinggi terjadi pada 14-15 Februari 2024. 

Tertanggal 16 Februari petugas yang meninggal dunia langsung menurun menjadi lima kasus. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 nol kasus. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, petugas KPPS sudah mulai sadar bahwa kesehatan lebih penting. Serta menyadari bahwa risiko kesehatan yang mungkin dihadapi selama bertugas. 

Ia berharap skrining kesehatan pada petugas KPPS saat ini bisa terus dilakukan, terutama untuk pemilu-pemilu selanjutnya. Sehingga angka kesakitan dan kematian petugas KPPS bisa ditekan sampai nol kasus. 

"Rata-rata mereka (petugas KPPS) punya komorbid, ada darah tinggi, ada diabetes. Mungkin yang akan kami lakukan sebelum jadi anggota KPPS diskrining dulu," kata Menkes Budi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Jumat (16/2/2024).

dikabarkan pula sebanyak tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris ketiganya akan diberikan santunan.

Petugas KPPS yang meninggal dunia itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.

Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.

“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur (meninggal) usai bertugas,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.

Dia memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.

Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” katanya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan