Masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, saat ini mulai menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024. Umat muslim baik itu perempuan dan pria yang sudah akil baliq, diwajibkan untuk berpuasa sebulan lamanya.

Foto ilustrasi Ibu menyusui


Lalu, bagaimana hukum puasa bagi seorang wanita atau ibu yang sedang menyusui sang bayi. Apakah hukumnya tetap diwajibkan melakukan puasa atau tidak, menurut agama Islam?

Mengutip laman NU Online, wanita atau seorang ibu yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Namun, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Seperti menurut Mazhab Syafi'i yang menyarankan ibu menyusui untuk membatalkan puasanya. Ini bunyi Mazhab Syafi'i, 'jika ternyata puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan diri ibu dan anaknya atau salah satunya'.

Karena tidak berpuasa dengan alasan khawatir membahayakan kesehatan ibu saja, atau ibu dan anak. Nantinya, ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari. 

Namun, ketika ibu tidak berpuasa karena kekhawatiran dapat membahayakan anaknya saja. Maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti puasa, tetapi juga harus membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Arba’ah. 

Fidyah harus dibayar oleh si ibu adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok itu diberikan kepada orang miskin atau orang faqir, satu mud kira-kira 675 gram beras.

Sementara, menurut As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, dasar menguatkan dalih mengenai puasa dapat membahayakan ibu dan anak. Haruslah disertai dengan keterangan medis atau dugaan yang akurat.(*)