Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bawaslu RI mulai bersiap diri dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu Totok Hariyono, meminta jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK.
Mulai dari mencatat semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara. “Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya," kata Totok dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/3/2024).
"Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan.".
Totok mengungkapkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang. Mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK. Totok juga mengingatkan Bawaslu daerah tetap setiap tahapan agar tidak terjadinya pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, Cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain,” ujarnya.
Jangka Waktu Pengajuan Sengketa Ke MK
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres 2024, diketahui paling lama tiga hari. Yakni, setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg. Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari.
Sementara sengketa pileg memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan, penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.(*)