Breaking News
---

Bea Cukai-BPOM Amankan Makanan Ilegal Asal Thailand

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar 2.564 olahan pangan viral milik Bun asal Thailand. Bahan pangan tanpa izin edar BPOM seberat satu ton tersebut nantinya dimusnahkan dikawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Bea Cukai-BPOM Amankan Makanan Ilegal Asal Thailand

"Adapun penindakan dilakukan karena melanggar aturan pembatasan terhadap barang bawaan yang dibawa oleh penumpang. Jumlahnya 33 penindakan sejak Februari 2024 lalu," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2024).

Menurut Gatot, landasannya sesuai Peraturan BPOM No 28/2023 tentang perubahan atas Peraturan BPOM No 27/2022. Yaitu tentang

Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. 

"Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah yang tidak wajar diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip," kata Gatot.

Pemusnahan ini, bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta khususnya barang yang peka waktu atau mudah busuk. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

"Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tetapi juga memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas," kata Gatot.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan