Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.


Foto : Ka'bah di Tanah Suci Mekkah

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko," jelasnya, Sabtu kemarin, (23/3/24).

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," sambungnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.

Ishfah Abidal Aziz menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

"Resiko terbesar dideportasi," ucapnya.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. "Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.

"Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," jelasnya.(*)