Breaking News
---

Data KTP Beda Dengan Surat Tanda Terima, Pencairan Insentif Guru Ngaji Tetap Cair, Begini Syaratnya !

'Human error' bisa terjadi kapan saja. Salah satunya adalah ditengah distribusi insentif guru ngaji, tpq, dta, Amil dan merbot. Menyusul, beberapa diantaranya ada surat undangan tanda bukti penerima insentif yang datanya berbeda dengan data diri di KTP El. 
Foto : Proses distribusi insentif guru ngaji, Amil dan marbot di Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran


Baik tahun lahir, tanggal hingga huruf perhuruf nama identitas calon penerima. Lalu, ketidaksesuaian data itu apakah ikut berdampak pada pencairan insentif yang diagendakan mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2024 itu, atau justru di pending? 

Kepada pelitakarawang.com, Kabag Kesra Setda Karawang Irlan Suarlan mengatakan, jika ditemukan ada data surat tanda bukti yang beberapa diantaranya terjadi kesalahan penulisan nama, input tanggal hingga hari lahir, memang itu adalah human eror dari desa, namun demikian tidak mempengaruhi penyaluran nominal insentif yang akan diterima guru ngaji, dta, tpq, madrasah maupun merbot dan Amil, asalkan sebut Irlan dibuatkan surat keterangan dari desa (SKD) dan di sesuaikan dengan Identitas di KTP. 
"Tetap di cairkan saat pendistribusian asal ada surat keterangan, " Ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Seperti di ketahui, Insentif guru ngaji, guru TPQ, RA, DTA, MI, MTs, Amil, dan Marbot yang dulunya dinamai Honor Daerah (Honda) sudah terdistribusi sejak 13 Maret 2024. Rencananya, berdasarkan surat bagian kesra Setda Karawang Nomor 800.1.12.4/910/Kesra, penyaluran anggaran puluhan milyar itu dituntaskan hingga 25 Maret 2024 dengan pembagian zona pertiga kecamatan setiap harinya. 

Dalam kurun waktu 10 hari tersebut, sebanyak 18.893 penerima ditahun ini akan mendapati insentif yang di fasilitasi BJB itu langsung di Aula Kantor Desa/Kelurahan setempat. 

"Pelaksanaan di mulai tanggal 13 Maret - 25 Maret 2024, setiap hari penerima dari 3 Kecamatan di undang di setiap desa/kelurahannya secara marathon dengan syarat membawa surat tanda bukti penerima dan membawa KTP Copy hingga aslinya, " Kata Kabag Kesra Setda Karawang, Irlan Suarlan. (Rd)

Adapun jumlah terbanyak penerima insentif ini adalah dari Kecamatan Klari dengan total kuota 1.010, sementara kuota paling sedikit di Kecamatan Telukjambe Barat dan Ciampel dengan jumlah 440 penerima.

* Berikut Rincian Bansos Keagamaan Tahun Anggaran 2024 dengan Jumlah penerima 18.893 : 

A. Guru Ngaji : 10.000 orang x Rp1.500.000 = Rp15.000.000.000
B. Guru DTA : 2.000 orang x Rp1.200.000 = Rp2.400.000.000
C. Guru RA : 400 orang x Rp1.200.000 = Rp480.000.000
D. Guru TPQ : 1.600 orang x Rp1.200.000 = Rp1.920.000.000
E. Guru MI : 800 orang x Rp1.200.000 = Rp960.000.000
F. Guru MTs : 450 orang x Rp1.200.000 = Rp540.000.000
G. Amil : 1.200 orang x Rp1.200.000 = Rp1.440.000.000
H. Marbot : 2.443 orang x Rp1.000.000 = Rp2.443.000.000

* Jumlah Santunan Anak Yatim : 100 x 10 lokasi tarling = 1.000 Orang
* Karpet 6 meter x 2 gulung x 30 kecamatan : 360 buah
* Sound System 1 buah x 30 kecamatan : 30 buah.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan