Tim Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual dan trafficking anak di bawah umur mendatangi Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinsos Kabupaten Karawang. 

Tim Kuasa Hukum korban diketahui berasal Paguyuban Sundawani Karawang. mereka pun sudah mendatangi Kantor DP3A dan Dinas Sosial setelah membuka laporan polisi (LP) ke Mapolres Karawang.(22/3/24)

(Doc-Istimewa)

“Pidananya sudah kami laporkan dan informasinya sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Kemarin kami telah ke Dinas P3A dan Dinas Sosial. Untuk kami adukan kasus ini ke masing-masing dinas. Karena mereka punya Satgas masing-masing,” kata Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Sundwani, S.H, kepada awak media, Jumat (22/3/2024).

“Alhamdulillah kami sudah buat aduan dan konsultasi dengan dua dinas tersebut yang intinya mereka prihatin dan sangat support dengan aduan ini,” sambungnya.

Abu membeberkan, dalam aduannya di Dinas P3A pihaknya ingin ada tindak lanjut terkait sisi psikologis korban yang terganggu. Sementara, untuk Dinsos pihaknya meminta segala kebutuhan pokok. Seperti, dari makan, pakaian serta kebutuhan lainnya yang tercukupi untuk korban.

“Tim dari DP3A yang didampingi juga oleh kami sudah bergerak mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya seperti apa. Karena seperti yang saya sampaikan korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya. Itu pun dari pagi sampai jam 14.00 dia tidak bisa mendampingi korban. Karena kerja menjadi asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban,” ungkapnya.

Abu berharap kedepan jangan ada lagi korban kekerasan anak di bawah umur dan hal-hal seperti ini. Seharusnya, pihak pemerintah desa sampai ke tingkat RT sebagai pemerintahan terkecil segera tanggap terhadap apapun yang terjadi di wilayahnya. Kemudian untuk dinas terkait harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait program masing-masing dinas. Hal tersebut bertujuan agar jangan sampai ada kesan negara tidak pernah hadir untuk kaum termarjinalkan.

Insyaallah LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya yang ada di wilayah Karawang. Jika sekiranya urgen boleh langsung ke nomor HP saya yakni 085313777052,” tutupnya.
(Doc-Istimewa)

Sebelum berita ini terkabarkan seorang remaja putri yang masih di bawah umur TL (14) tersebut mengalami nasib nahas. 

Diketahui korban adalah seorang anak yatim, ia hanya memiliki bibinya tersebut karena ibunya alami ODGJ harus rasakan getirnya hidup.

TL diduga alami korban penjualan orang (trafficking) dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.

Kasus getir TL terungkap ketika keluarga korban mengadu meminta tolong kepada Tim LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana. Keluarga korban mengatakan bahwa ada anak di bawah umur yang terbaring lemas dengan merasakan sakit di daerah kemaluannya. (*).