Rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Bekasi Timur bakal diulang. Keputusan tersebut diambil KPU Kota Bekasi lantaran adanya dugaan penggelembungan suara.
|
Dugaan Penggelembungan Suara, Rekapitulasi di Bekasi Timur Diulang |
Rekapitulasi ulang dilakukan khusus untuk pemilihan DPRD tingkat kota. Perhitungan rencananya akan digelar di gudang logistik KPU Kota Bekasi di Kelurahan Pedurenan.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, rekapitulasi ulang guna memastikan benar tidaknya dugaan penggelembungan suara. Sekaligus upaya memastikan proses perhitungan berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami tegaskan setiap masalah yang ada pasti akan kami selesaikan sesuai aturan main yang berlaku. Prinsipnya kita ingin menjalankan tahapan ini dan menghasilkan hasil Pemilu yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Ali, saat datang langsung ke lokasi rekapitulasi suara di Rama Futsal, Bekasi Timur, Minggu (3/3/2024).
Ali mengatakan, sebelumnya proses perhitungan suara di Kecamatan Bekasi Timur sempat gaduh. Banyak pihak tidak puas dan menduga ada praktik penggelembungan suara.
Hasil pemeriksaan KPU Kota Bekasi memang ditemukan perbedaan data. Sehingga guna menjaga kemurnian hasil, perhitungan ulang dilakukan.
"Saya kira sistem Pemilu kita sudah semakin baik. Setiap upaya yang ingin merusak pasti akan ketahuan," ujarnya, mengakhiri.
Kegaduhan dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Bekasi Timur terjadi Jumat dan Sabtu malam. Mendengar informasi, Ketua Bawaslu Vidya Nurul Fathia langsung datang ke lokasi.
Ia datang ditemani anggota Bawaslu, Joni Sitorus beserta jajaran staf Bawaslu, Sabtu (2/3/2024l) malam. Dan langsung merekomendasikan perhitungan ulang.
"Kami meminta rekapitulasi ulang untuk kecamatan Bekasi Timur pada pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi. Kita sudah rekomendasikan juga ke KPU Kota Bekasi," kata dia.
Rekapitulasi ulang perlu sebagai upaya menjaga suara, apalagi ada dugaan penggelembungan suara. "Satu suara sangat berharga dan menentukan, apalagi kami menemukan dugaan penggelembungan suara," ucapnya.
Dari total 12 Kecamatan di Kota Bekasi tercatat baru 4 kecamatan menyelesaikan proses rekapitulasi. Sementara sisanya masih berlangsung.
Bawaslu Kota Bekasi tegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses rekapitulasi suara tingkat kota. Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki.
Ia menyebut, proses rekapitulasi suara tingkat kota sendiri sudah dimulai sejak 1 Maret di Hotel Merbabu, Kota Bekasi. Proses tersebut diagendakan rampung 5 Maret 2024 mendatang.
"Proses rekapitulasi merupakan kerja mengawal suara. Sehingga pengawasan perlu dilakukan sebelum suara tersebut ditetapkan," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Dalam praktiknya, Bawaslu juga melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sebab, ada beberapa wilayah kecamatan yang memang Panwascam lebih menguasai kondisinya.
"Kita juga melibatkan Panwascam. Karena bisa jadi mereka lebih tau persis apa yang terjadi di lapangan," kata dia.
Pihaknya berharap segala persoalan terkait perhitungan suara rampung di perhitungan tingkat kecamatan. Sehingga proses rekapitulasi di tingkat kota bisa relatif lebih ringan.
"Kalau di kecamatan gak selesai ya pasti akan panjang. Justru harus diselesaikan, mungkin bisa buka plano atau hitung ulang itu saya kira banyak," kata dia.
Pengawasan yang ketat juga bagian memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga jangan sampai ada satu peserta pemilu yang gagal terpilih karena hasil perolehan suaranya dicurangi.
"Jangan sampai ada kekeliruan. Calon yang harusnya terpilih malah tidak dilantik, makanya ini harus dikawal," ujarnya mengakhiri pembicaraan. (*)