Pemerintah akan merelokasi rumah warga terdampak maupun terancam fenomena tanah bergerak di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Relokasi akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan sejumlah tahapan.

Fenomena Tanah Bergerak, Pemerintah akan Relokasi Rumah Warga

"Penanganan setelah tanggap darurat di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah kami harus lakukan relokasi. Di daerah ini, sudah tidak bisa lagi digunakan untuk permukiman warga," kata Kepala BNPB Suharyanto di Bandung Barat dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Dia menerangkan, hasil kaji cepat, terdapat 28 rumah sudah pasti harus direlokasi. "Karena memang telah terdampak dan berada di zona merah rawan pergerakan tanah," ucap dia. 

Tapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah harus direlokasi. "Yaitu, hingga mencapai 40-50 rumah," kata dia.

Suharyanto telah memimpin rapat koordinasi penanganan bencana pergerakan tanah dan tanah longsor. Tepatnya, di Posko Darurat Bencana, Kantor Kecamatan Rongga, Selasa.

Dia juga mengatakan, BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Termasuk, koordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk asesmen lokasi direkomendasikan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berikut jajarannya akan menyediakan lahan dan proses pendataan lebih lanjut. Terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Bandung Barat, dan seluruh unsur forkopimda lainnya.(*)