Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang merekomendasikan 4 dari 5 oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melanggar etik saat Pemilu 2024 dipecat secara tidak hormat.

Foto : Bawaslu Karawang

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana .

Menurutnya, keempatnya dinyatakan melanggar kode etik, maka sepatutnya harus diberhentikan secara tidak hormat dan di-blacklist sebagai penyelenggara pemilu.

Mereka adalah H dan HM dari PPK Pakisjaya, AM dari PPK Lemahabang dan H dari Cikampek.

“Ke 4 nama ini tidak memenuhi syarat menjadi anggota PPK, keempatnya telah diberikan peringatan keras dan kami rekomendasikan kepada KPU untuk secara tetap diberhentikan dari anggota PPK,” lanjutnya.

Namun, kata dia, berdasarkan penanganan dari Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu, hingga saat ini laporan belum memenuhi unsur pidana.

“Sebab, barang bukti dari pelapor belum cukup kuat. Bukan hanya barang bukti, tapi keterangan saksi juga tidak terpenuhi karena dari 4 pelapor tidak ada yang menjadi saksi secara langsung saat pleno,” terangnya.

Bawaslu menerima laporan kasus ini pada 26 Februari kasus Pakisjaya, 27 Februari kasus Lemahabang dan 28 Februari kasus Cikampek.

“Penggelembungannya sendiri, berdasarkan laporan Pakisjaya sesama internal Demokrat, ada juga Nasdem, Gerindra. Lemahabang internal sesama caleg Golkar dan Cikampek sesama internal PKB,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menambahkan, saat ini Tim Sentra Gakkumdu memang sedang kesulitan menangani laporan ini.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen untuk mengurus kasus (pidana) dugaan pelanggaran ini menjadi memenuhi unsur.

“Tim kesulitan mendapatkan saksi secara sah, jadi lemahnya karena itu. Sah itu ketika ada saksi yang dapat mandat. Tapi, keseriusan kami, akan mengurus kasus pidana ini menjadi memenuhi unsur,” pungkasnya. (*)