Ini Cara Pengaktifan UHC Kesehatan di Karawang
Indikator kepesertaan dan ke aktifan UHC di Karawang telah mengalami peningkatan pada tahun 2024.
Sejak tahun 2023 lalu Kabupaten Karawang telah menggunakan Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Konni Kurniasih, Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan pada 1 Maret 2024 jumlah indikator kepesertaan UHC di Karawang telah mencapai 98,2 persen. Indikator itu telah meningkat dari angka 96 persen di tahun 2023 lalu. Selanjutnya ada juga indikator ke aktifan yang telah mencapai 74 persen.
“Pertama indikator kepesertaan di Karawang Alhamdulillah di September akhir sudah mencapai 96 persen dari target 95 persen, di tahun 2023 indikator ke aktifan belum di pakai. Di tahun 2024 indikator kepesertaan sudah 98,2 persen di capai di awal Maret kemarin. Indikator ke aktifan digunakan dengan target 75 persen. Untuk indikator ke aktifan kita sudah mencapai 74 persen,” ujarnya.
Langkah pertama untuk mengaktifkan UHC yakni mengajukan pendaftaran UHC, kemudian data yang telah diajukan akan langsung di integrasikan kepada BPJS kesehatan. Setelah itu UHC akan dapat langsung digunakan untuk mendapatkan pengobatan gratis. Jaminan layanan ini hanya berlaku bagi warga yang telah mempunyai identitas Karawang, bersedia menerima pengobatan kelas III dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
“Ketika ada masyarakat Karawang yang mengajukan UHC, pada saat itu di masukkan ke dalam aplikasi maka akan langsung kita integrasikan ke BPJS untuk bisa langsung di aktifkan dan bisa digunakan untuk berobat gratis. Berdasarkan Perbup perubahan dari tahun 2008, pertama itu identitas Karawang, mau kelas tiga dan belum mempunyai jaminan kesehatan apapun,” tambahnya.
Ia menjelaskan untuk Karawang Sehat saat ini hanya dapat digunakan bagi orang terlantar, gelandangan, pengemis yang tidak mempunyai identitas apapun, kasus kecelakaan dan kekerasan yang tidak bisa menggunakan BPJS. Kemudian untuk rumah sakit rujukan yang telah dapat menggunakan UHC hanya ada sebanyak 26 rumah sakit.
“Kalau di tahun 2023 itu masih pakai Karawang Sehat, sekarang sasarannya untuk pengemis, gelandangan, orang terlantar yang belum mempunyai identitas dan untuk ODGJ berat, kasus kekerasan dan kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS. Untuk UHC yang tidak punya identitas tidak bisa menggunakan. Hanya 26 rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS saja untuk rumah sakit rujukan,” imbuhnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan UHC pemerintah daerah Karawang hanya perlu membayar uang iuran dalam satu bulan. Uang iuran ini sebesar 37.500 untuk satu orang. Sedangkan untuk Karawang Sehat pemerintah membayar klaim biaya kepada rumah sakit.
“Lebih untung UHC karena dengan UHC pemerintah hanya membayar iurannya saja. Pemda itu bayarannya 37.500 per orang setiap bulan kalau sakit full ditanggung oleh BPJS. Kalau Karawang Sehat kita bayarnya klaim. Sementara masih lancar, kalau identitasnya tidak valid itu yang akan menjadi kendala atau seorang ibu yang tidak langsung mendaftarkan anaknya di BPJS akan menjadi kendala,” pungkasnya.(*)