Breaking News
---

KAI Ingatkan Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg

 Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai peraturan yang ditetapkan. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi maksimal 20 kg bukanlah peraturan baru.

Penumpang kereta sedang meletakkan barang di rak bagasi (Foto: PT KAI)

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi," kata Ixfan.

Bagasi pelanggan yang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan bea tambahan. Bea sebesar Rp10.000/kg diberlakukan untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Ixfan juga mengingatkan fasilitas pengisian listrik hanya digunakan untuk mengisi daya gawai seperti ponsel, tablet, atau laptop. Menurutnya, penggunaan alat-alat selain peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Ixfan.

"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," katanya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan