Breaking News
---

Kajari Tetapkan Empat Tersangka Korupi Pengadaan PJU

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU). Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan perkara korupsi 10.000 unit PJU antara tiga perusahaan. 

Kajari Jakpus Tetapkan Empat Tersangka Korupi Pengadaan PJU

“Sepanjang penyidikan kami memeriksa 30 orang saksi baik itu dari PT Pins Indonesia, PT Imza Rizki Jaya dan PT Tunas Internusa Mandiri. Kita juga menyita 19 bundel dokumen terkait kontrak kerjasama pengadaan Lampu PJU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Kasus ini, kata Safriyanto, terjadi pada 2018 di PT Pins Indonesia yang telah membayar uang muka sebesar Rp 6,5 miliar kepada PT TIM. Kemudian, uang muka pengadaan lampu yang dibayar ini diperguanakan untuk keperluan pribadi para tersangka. 

“Akibat hal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar dan empat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 Maret 2024. Para tersangka ini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Safriyanto. 

Berdasarkan Penyidikan, kata Safriyanto, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU itu tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Syafriyanto. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan