Breaking News
---

Kembali Memanas, Pedagang Menggugat Pengembang Pasar Proklamasi dan Pemkab Karawang Perkara Relokasi

Kembali memanas dan kali para pedagang lama Pasar Rengasdengklok, Karawang menggugat ke pengelola Pasar Proklamasi, PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) dan Pemkab Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Foto ilustrasi : Saat penertiban berkaitan relokasi di Pasar Rengasdengklok

Diketahui dalam pokok gugatan yang dilayangkan para pedagang itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) sejumlah pejabat teras Pemkab Karawang dan pihak pengembang atas relokasi pasar.

Gugatan para pedagang sudah terdaftar di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Krw. Adapun sidang perdana sudah digelar pada Rabu 27 Maret 2024.

Ketua ormas GMBI selaku perwakilan warga, Asep Mulyana menjelaskan, pihaknya mengklaim tegak lurus memperjuangkan nasib ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan.

Ketua ormas GMBI selaku perwakilan warga, Asep Mulyana menjelaskan, pihaknya mengklaim tegak lurus memperjuangkan nasib ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan.

Pasalnya, di balik kontroversi relokasi pasar, pihaknya menilai ada sejumlah pejabat yang mendulang untung lewat dugaan penerimaan gratifikasi.

“Ada yang menarik dalam perkara ini dan kami telah dalami, terdapat sejumlah diduga oknum pejabat teras Kabupaten Karawang menerima upeti atas relokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi Karawang,” ungkapnya, Sabtu (30/3).

“Dugaan pejabat terima upeti itu pun telah kami masukan di dalam poin gugatan ke PN Karawang,” bebernya.

Gratifikasi itu disebutnya berupa hadiah stick golf. Gratifikasi diberikan oleh tergugat IV (pengembang pasar) kepada tergugat III (pejabat teras Pemkab Karawang).

“Bahwa dugaan gratifikasi yang diberikan oleh tergugat VI kepada tergugat III berinisial AJ yaitu hadiah barang berupa stick golf, dan secara personal turut memimpin proses relokasi di lapangan,” cetus Asep.

Selain itu, kata dia, pihak tergugat II yaitu mantan Bupati Karawang, berinisial CN, di mana atas instruksi CN lah kegiatan relokasi dapat berlangsung.

Adapun oknum lainnya, menurut Asep hanya menjadi turut tergugat, dan sudah dituangkan dalam poin gugatan ke PN Karawang.

“Pihak lainnya hanya turut tergugat terdiri dari sejumlah pejabat Dinas Kabupaten Karawang dan lembaga pemerintahan lainnya ada juga BUMN, jadi peran mereka menjadi satu kesatuan dalam peristiwa relokasi yang dianggap merugikan ratusan pedagang Pasar yang kami bela,” jelasnya.

Pihaknya berharap upaya gugatan reguler yang dilakukan bisa mengungkap dugaan-dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut, sehingga perjuangan ratusan pedagang mendapat keadilan.

“Semoga hakim dapat mengabulkan gugatan serta memberikan keadilan pada ratusan pedagang yang merasa dirugikan,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan