Breaking News
---

KLHK Awasi Alih Fungsi Lahan Yang Rusak Lingkungan

Masifnya pembangunan wisata baru di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, menjadi permasalahan dilematis bagi masyarakat. Disatu sisi kehadiran tempat wisata menjadi investasi yang baik untuk pembangunan daerah, namun disisi lain ada hal yang terkadang luput diperhatikan soal lingkungan hidup. 

Foto ilustrasi

Perwakilan masyarakat dari Paguyuban Puncak Ngahiji Azet Basuni mengungkapkan, masyarakat sempat melayangkan protesnya atas pembabatan kebun teh di wilayah Puncak yang akan dibangun tempat wisata baru. Pasalnya hal itu akan mengganggu ekosistem lingkungan hidup di daerah hulu. 

Bukannya tidak pro terhadap investasi di kawasan Puncak, namun ada baiknya pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam jika memang mau melakukan pembangunan di wilayah Puncak agar tidak berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.

"Kita tidak masalah soal investasinya, tetapi kenapa perkebunan teh itu harus dibabat habis, ini bisa mengganggu ekosistem lingkungan hidup dan puncak merupakan daerah resapan air. Saya berharap pemerintah bisa melakukan kajian terhadap pembangunan di Puncak," ungkap Azet Basuni, Selasa (5/3/2024).

Merespon itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menjelaskan, bahwa selama ada pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran alih fungsi lahan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, evaluasi pun dilakukan secara berkala termasuk mengecek amdal dan dokumen lingkungan lainnya.

"Saya cek ya kalau ada pengaduan itu ada tim nya pasti sudah ada responnya. Kajian juga rutin dilakukan pasti kan ada evaluasi dokumen lingkungannya, kan ada amdalnya nanti dilihat kepatuhan tanggung jawab dan kewajiban untuk lingkungannya. Pengawasan dilakukan terhadap izinnya dan kewajiban menjaga dilingkungan di RKL dan RPL nya," jelas Bambang Hendroyono.

Menurut Bambang pemerintah daerah pun memiliki wewenang untuk mengecek kelengkapan dokumen perizinan lingkungan yang sesuai dengan aturan. 

Jika ditemukan pelanggaran, maka Pemerintah deerah dapat berkoordinasi dengan pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan termasuk potensi pengenaan sanksi bagi siapapun yang telah melanggar alih fungsi lahan yang merusak ekosistem lingkungan hidup.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan