Breaking News
---

Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu. Tersangka diduga melakukan pengkondisian untuk mengarahkan dukungan terhadap salah satu paslon.(3/3/24).

Foto ilustrasi

Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, menjadi tersangka. Kapolres Wonosobo AKBP Dony Sardo Lumbantoruan mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), terungkap fakta tersangka Riswahyu secara sengaja mengarahkan dukungan terhadap salah satu paslon dengan imbalan sejumlah uang.

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya rekaman CCTV dan uang Rp252,5 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun. 

"Selanjutnya kami menunggu hasil dari lab, kemudian kita melakukan pemberkasan," kata Kapolres Wonosobo AKBP Dony Sardo Lumbantoruan.

Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah Masyarakat Peduli Pemilu Bersih Wonosobo ke Bawaslu setempat. Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan tersebut dilaporkan karena diketahui telah mengerahkan sejumlah PPK untuk memenangkan salah satu paslon.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan