KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif HH sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selain HH, KPK juga menetapkan WI dan kakaknya RS sebagai tersangka.(6/3/24).

KPK Tetapkan Eks Sekertaris MA Tersangka TPPU

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan. Pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi. Sampai saat ini kasusnya masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut. Termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikannya.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap WI menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Adapun HH bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton DTY didakwa menerima suap. Suap tersebut senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa HH menerima gratifikasi berupa uang. Serta, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari DH, Notaris rekanan CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000. Dari YN selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta. 

Serta, dari MED selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Yakni senilai Rp523.344.400.(*)