Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di tahun 2024, nampaknya semakin selektif. Pasalnya, ditengah perkembangan teknologi dan sistem, pra syarat menjadi seorang kepala sekolah di perketat ditengah minimnya jumlah PNS setiap tahun. 
Foto : ilustrasi


Ketua Forum Koorwilcambidik Karawang, Drs H Sudirja mengatakan, saat ini ada formasi 35 kepala sekolah jenjang SD yang kosong dan siap terisi, dimana tahapan seleksinya sudah di mulai. Sebagaimana di ketahui, bahwa hasil pertemuan dengan Dirjen GTK dan Direktur KSPSTK di GrandHotel Sahid Jaya menyatakan yang dapat menjadi bcks adalah mereka yang memenuhi standar dan pra syarat tertentu. Pertama sebut Dirja, adalah Guru yang memiliki sertifikat Penguatan Calon Kepala Sekolah (CKS), kemudian yang kedua adalah guru yang memiliki sertifikat Diklat CKS, ketiga yaitu Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak
 
"Kemudian syarat lainnya adalah Guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan apalabila calon pada poin 1, 2 dan 3 tidak siap maka mereka mundur dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, " Ujarnya, Minggu (17/3/2024). 

Penggunaan aplikasi KSPS, tambah Dirja dikendalikan oleh pusat dan bila bcks yang bukan kriteria di atas dipaksakan, maka akan berpengaruh pada tunjangan profesinya sesuai Edaran Kemdikbudristek nomor 
0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah tertanggal 18 Februari 2024. (Rd)