Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat beberapa poin krusial dalam RUU Daerah Khusus DKI Jakarta. Salah satu pembahasan krusial itu, yakni persoalan perubahan tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur saat Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Humas DPR RI)

"Sebetulnya, awalnya tidak ada (poin/pembahasan krusial), karena kami awal mendiskusikan undang-undang itu semuanya di komisi II. Tetapi, tiba-tiba ada yang berubah soal tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Doli, Selasa (12/3/2024).

Padahal, menurutnya, pada diskusi-diskusi Komisi II DPR hanya membahas hilangnya status ibu kota negara pada Jakarta. Sehingga, proses pilkadanya juga tidak ada yang berubah.

"Cuma hilang status ibu kotanya saja, tetap daerah khusus, kemudian praktek-praktek yang selama ini dilakukan itu tetap. Termasuk praktik demokrasinya karena kalau selama ini Pilkada ya Pilkada, jangan diubah," ujarnya.

Dia juga menyoroti, wacana Jakarta dijadikan tempat aglomerasi yang terintegrasi dengan berbagai sektor usaha. Ke depan, kata Doli, penting juga membahas penyelesaian persoalan macet di Jakarta.

"Memang lebih ke hal yang teknokratis ya soal aglomerasi, jadi penataan Jakarta ini kan memang harus terintegrasi. Selama ini punya masalah yang tidak kunjung selesai, satu macet, kedua banjir, ketiga polusi, keempat masalah transportasi," ujar Doli. (*)