Breaking News
---

Legislator Sebut Putusan MK soal PT adalah Semangat DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold (PT), atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029 merupakan semangat yang ada di Legislatif. Ia menyatakan, DPR sebelumnya telah mengusulkan PT masuk dalam Revisi UU ITE tentang Partai Politik (Parpol).

Legislator Sebut Putusan MK soal PT adalah Semangat DPR

"Apa yang diputuskan oleh MK sama dengan semangat kami yang ada di Komisi II DPR, kami di awal periode 2019 kemarin sebenarnya sudah mengajukan inisiatif Revisi UU tersebut, beberapa isu penyempurnaan sistem Pemilu kita, yang salah satu di adalah terkait threshold," ungkap Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, pada Jum'at kemarin,(1/3/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini menyebut, Putusan MK soal PT tersebut mewakili sejumlah aspirasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) memiliki suara tertinggi yang Parpolnya tidak mencapai 4 persen. Ia mengatakan, Putusan MK tersebut memberikan keadilan bagi Caleg Parpol yang persentasenya belum terpenuhi untuk masuk ke Parlemen.

"Tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029, dan Pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," katanya.

Adapun sebelumnya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomer 7 Tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Meskipun demikian, ambang batas parlemen ini tidak dapat lagi berlaku pada Pemilu 2029.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan