Breaking News
---

Limbah APK di Kota Bekasi Segera Didaur Ulang

Limbah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di  Kota Bekasi segera didaur ulang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Limbah APK di Kota Bekasi Segera Didaur Ulang

Menurutnya, daur ulang limbah mengacu pada instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di mana sesuai instruksi limbah dilarang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Sesuai instruksi dari Kementerian limbah harus didaur ulang. Dilarang untuk dibuang ke TPA, harus diolah," kata dia.

Limbah APK sendiri  awalnya menumpuk di kantor-kantor kecamatan. Proses daur ulang sendiri baru dimulai menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi.

"Kita kan menunggu koordinasi dengan Bawaslu. Setelah posisinya clear kita langsung melakukan pengolahan," kata dia.

Meski begitu, proses pengolahan limbah tidak dilakukan sekaligus. Limbah akan diolah secara bertahap.

"Jumlahnya yang banyak, sumber daya untuk melakukan pengolahan limbah juga terbatas. Jadi kita olah bertahap saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sekadar informasi limbah APK merupakan hasil penertiban APK di masa tenang pada pemilu 2024 lalu. Adapun jumlahnya sesuai data Satpol PP Kota Bekasi mencapai 114.767. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan