Melanggar Aturan , 28 Polisi Jajaran Polda Jabar Dipecat
Sebanyak 28 anggota polisi di jajaran Polda Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan.
Pemecatan anggota Polri itu, langsung dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, di lapangan upacara Mapolda Jabar Senin, (4/3/2024).
Ke 28 anggota bermasalah tersebut masing-masing dari Satker Yanmar, Biddokes, Dit Samapta serta 13 satuan wilayah atau Polres. Meraka melanggar disiplin, kode etik anggota Polri, narkoba, dan kriminalitas.
"Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri,"ucap Kapolda Jabar Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.
Akhmad Wiyagus menambahkan, keputusan tersebut merupakan yang terberat. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
"Namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,"tegas Kapolda.
"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,"tambah Irjen Akhmad Wiyagus.
Kapolda Jabar juga mengapresiasi kepada personel Polda Jawa Barat dan jajaran, ya v telah berdedikasi, loyal dalam pengabdiannya melayani masyarakat, terutama menjaga Kamtibmas.(*)