
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian THR 2024
0 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin (18/3/2024) pekan ini. Ida mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatu…
Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin (18/3/2024) pekan ini. Ida mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatu…