Kabar viral dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang resmi menghapus Pramuka dari daftar Ekskul wajib di sekolah. (31/3/24).

Menteri Pendidikan Makarim

Satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah kini hanya menerapkan Pramuka sebagai Ekskul opsional saja.

Kendati demikian, nampaknya beberapa respon para Civitas pendidikan hingga DPR RI sangat beragam.

Pro dan kontra terjadi saat Ekskul populer satu ini tidak diwajibkan lagi.

Nadiem Makarim sendiri menetapkan aturan baru tersebut dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Pramuka merupakan tempat bersukarela dan bukan atas dasar terpaksa untuk mengikutinya.

Di Blitar, Jawa Timur, seorang Civitas Pramuka bernama Suwarno mantan pengurus Kwarcab justru menyambur baik adanya aturan baru tersebut.

Ia menilai dengan status Pramuka kembali ke fitrahnya akan membuatnya lebih fokus pada kualitas bukan kuantitas.

"Secara pribadi setuju, biar Gerakan Pramuka fokus pada kualitas bukan kuantitas," ucapnya.

Kemudian ia menambahkan jika hal ini juga melecut para pembina agar lebih kreatif mengembangkan dan memberi nilai daya tarik yang lebih mainstream.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih pernah memberikan tanggapan soal wacana dihapusnya Pramuka secara permanen.

Hal itu terkait kasus susur sungai yang mengakibatkan korban dari siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2022 lalu.

Ia dengan tegas menolak jika Pramuka dihapus secara permanen dari sistem pendidikan Indoensia.

Syukurnya, Menteri Nadiem Makarim hanya menghapusnya dari daftar Ekskul wajib bukan dihapus dari sistem pendidikan.(**)