Seknas Jaringan Buruh Migran Savitri Wishnuwardhani menyoroti, maraknya kasus hukuman mati yang menimpa pekerja migran Indonesia. Hukuman mati kepada pekerja migran Indonesia itu, dikarenakan terlibat kasus peredaran narkoba.

Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan. (Foto: Polres Semarang)

Savitri mengatakan, tidak semua pekerja migran Indonesia bagian dari bandar narkoba. Banyak pekerja migran Indonesia yang dijebak menjadi kurir narkoba.

"Sebenarnya, tidak semua pekerja migran kita itu bagian dari bandar narkoba ini. Misalnya, pekerja migran kita yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba, mereka di hukum karena dia kurir narkoba," kata Savitri, Kamis (7/3/2024).

Savitri mengungkapkan, banyak pekerja migran Indonesia tidak mengerti sama sekali kalau dirinya ditugaskan membawa barang haram tersebut. Jadi, para korban rata-rata direkrut dieksploitasi dan menjadi kurir.

"Dia (korban) juga tidak tahu, banyak juga dialami pekerja migran kita, mengalami pelanggaran atas hak peradilan. Misalnya tidak disilakan dulu bahasa yang mumpuni kemudian pada saat pemeriksaan dan persidangan," ucapnya.

Di satu sisi, Savitri mengapresiasi, kinerja Kemenlu RI dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan WNI. Para WNI yang tersandung kasus narkoba, harus mendapat proses pengadilan yang adil.

"Saya lihat yang dilakukan oleh Kemenlu dengan melakukan upaya-upaya yang dilakukan itu juga sangat saya apresiasi. Kami mendesak, perlu ada pekerja migran kita yang terancam hukuman mati perlu mendapatkan peradilan yang adil," ujarnya (*)