Breaking News
---

Pembayaran Zakat Jadi Seleksi Kenaikan Jabatan ASN di Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan seleksi kenaikan jabatan ASN diperketat di kementeriannya. Salah satunya adalah bukti pembayaran zakat dari Baznas, yang menjadi syarat naik jabatan ASN di lingkungan Kemenag.(14/3/24).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menilai zakat merupakan bukti keimanan umat muslim. Sebelumnya, seleksi kenaikan jabatan ASN di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN.

"Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan," kata Waryono dalam keterangannya persnya, Rabu (13/3/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin. Menurutnya, zakat memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi.

"Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi," ujar Muhibuddin.

Ia menuturkan, pengelolaan dana zakat dan wakaf yang optimal dapat berbuah manis ke depannya. Seperti, mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.

"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN. Khususnya dalam melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," ucap Muhibuddin.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan