Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke sidang paripurna DPR untuk menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta.

Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR

Jakarta tidak hanya dijadikan sebagai pusat perekonomian nasional, tapi juga kota global. Hal itu dikatakannya saat Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, Senin (18/3/2024).

“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah bekerja maraton sangat keras,” katanya di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.

Tito juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat mini fraksi-fraksi. Sebab, pada prinsipnya, hampir semua fraksi sepakat terhadap RUU DKJ.

Di dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna. Sementara hanya satu fraksi yang menolak.

“Terima kasih banyak dan apresiasi yang tinggi dengan adanya pendapat dari mini fraksi-fraksi dan pada umumnya adalah sepakat. Namun sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai," ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai poin penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Di antaranya ketentuan umum, dan kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat.

Poin penting lainnya adalah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ada pula poin tentang pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup. 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat beberapa isu krusial yang sudah terjawab dalam UU DKJ ini. Di antaranya Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada, serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden.

"Perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ucap Supratman.(*)