Breaking News
---

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran, Ini Bunyi Aturanya

Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024. SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Foto ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran, Ini Aturanya

Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024. "Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katanya, mengungkapkan.

Dia mengimbau semua pihak untuk mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. "Demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Pada masa lebaran 2024 ini, lanjut Hendro, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024. Berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi:

1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

2. Mobil barang dengan kereta tempelan, 

3. Mobil barang dengan kereta gandengan, 

4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 


Angkutan barang yang tidak dibatasi: 

1. Pengangkut bahan bakar minyak atau gas, 

2. Pengangkut hantaran uang,

3. Pengangkut hewan ternak,

4. Pengangkut pakan ternak,

5. Pengangkut pupuk, 

6. Pengangkut logistik pemilu,

7. Pengangkut keperluan bencana alam, 

8. Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,

9. Pengangkut bahan pokok. 

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian,  berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan