
Polisi Bekuk Penjual Ribuan Sepatu Palsu Merk Terkenal
0 menit baca
Satreskrim Polresta Bandung mencokok dua pelaku penjual sepatu palsu merk terkenal. Keduanya adalah LS (33) dan CI (31). Warga Paseh Kabupaten Bandung itu pun terancam pasal 100 dan 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah.
Keduanya pun beserta barang buktinya dihadirkan pada pers release di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024)." Polresta Bandung mengungkap kasus dimana tersangka memperjual belikan sepatu dengan menggunakan merk palsu," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibo…
Keduanya pun beserta barang buktinya dihadirkan pada pers release di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024)." Polresta Bandung mengungkap kasus dimana tersangka memperjual belikan sepatu dengan menggunakan merk palsu," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibo…