Breaking News
---

Polres Karawang Mengingatkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Kasi Propam Polres Karawang AKP Siti Barkah dan Kasiwas AKP Joko Suwito serta Ketua MUI Adiarsa Barat berjammah melaksanakan Sholat Taraweh. Sholat Taraweh Keliling (Tarling) kali ini dilakukan di Masjid Jamie Al Baiturahman Perumnas Adiarsa Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu malam (16/3/2024).
K

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada jajarannya, agar para anggota menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H, disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.

Kasi Propam, AKP Siti Barkah menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.

"Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Dalam maklumat tersebut, dirinya menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.

"Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun," lanjut AKP Siti Barkah.

"Kemudian, jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang," ungkap Kasi Propam.

Ia menambahkan, "Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,"

Serta dilarang untuk melakukan aksi sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.

Perwira pertama Polri itu menandaskan, "Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan. Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian," (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan