Breaking News
---

Razia Miras, Kasat Narkoba : Biang Dari Kriminalitas

Dianggap sebagai sumber dari tindakan kriminalitas, Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba diwilayah hukum Kabupaten Garut.

Foto ilustrasi Miras

"Kami cukup gencar melakukan razia miras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut,"kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, Minggu (3/3/2024).

Ia menyampaikan, hasil razia pihaknya mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merk dan jenis dari salah seorang pedagang yang biasa mangkal di jalan Perintis Kemerdekaan? Tarogong Kidul, Garut.

"Sedikitnya ada 72 botol miras yang kami sita dari sdr SL,"katanya.

Ia mengungkapkan, penyedia atau pengedar melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

"Barang bukti minuman keras beserta penjual kini di amankan ke Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Juntar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan