Breaking News
---

KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Tanpa Tanda Tangan Saksi

KPU RI meniatkan, melakukan sistem dua panel dalam rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Terlebih, proses rekapitulasi suara nasional ini sudah memasuki puasa Ramadan 2024.

"Kami mengusulkan kepada teman-teman saksi dan KPU, nanti kita mulai jam 10.00, jam 10 pagi. Kemudian, nanti akan mulai kita buka dua panel," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip Antara, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024) dini hari.

Dalam 'Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional', Hasyim mengatakan, waktu sudah mendekati waktu sahur. Sementara itu, masih terdapat tiga provinsi yang menunggu untuk dibahas dalam rapat.

"Sekarang sudah hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, jam 01.57, ini yang sudah siap dalam pendataan kami. Ada tiga provinsi, pertama Kepri (Kepulauan Riau), yang kedua NTT (Nusa Tenggara Timur), setelah itu DKI Jakarta," ucap Hasyim.

Atas dasar itulah, Hasyim mengusulkan, rapat pleno tersebut dilanjutkan kembali dalam dua panel. "Panel A di sini untuk DKI Jakarta, Panel B nanti dilaksanakan untuk Kepri dan NTT," ujar Hasyim.

Di satu sisi, Hasyim tetap menerima saran dari saksi partai politik terkait proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hasyim pun memutuskan untuk melaksanakan rekapitulasi untuk satu panel terlebih dahulu.

"Oke kalau gitu kita satu panel dulu sambil lihat perjalanannya nanti, ya. Jam 10 ya, jadi nanti kita mulai dari Kepri, NTT, DKI, gitu ya teman-teman," kata Hasyim.

Komisioner KPU RI August Mellaz

Lalu Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tetap sah sekalipun tidak ada tanda tangan saksi. Pernyataan tegas Mellaz itu, merespon sikap saksi capres-cawapres Anies-Muhaimin yang enggan menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam. Atau misalnya saksinya memang tidak ada," kata Mellaz.

Diketahui, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D terjadi di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Lebih tepatnya, pada saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, awal pekan ini.

"Tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. Ada atau tidaknya tanda tangan sanksi tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil rekapitusasi suara," ujarnya.

Menurutnya, penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik formulir C hasil, D hasil.  "Iya dong (tetap sah)," ucap Mellaz.

Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya mengungkapkan, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D hasil. Bahkan juga di berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata mengatakan, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani karena menganggap pencalonan Cawapres 02 Gibran tidak sah. Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan