Sengketa dugaan kecurangan Pemilu calon anggota legislatif Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan, Akmaludin Nugraha tidak tuntas di Bawaslu. Alhasil, hal tersebut akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim dari Akmaludin, Ibnu Jandi mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke DKPP apabila sidang Bawaslu Kabupaten tidak tuntas. Sebab, diduga kuat adanya kecurangan berupa penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024 lalu.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (DLKP) itu juga menegaskan dugaan kecurangan itu menyebabkan konflik internal PDI Perjuangan. Antara Akmaludin Nugraha dengan Gita Swarantika. 

Diduga pula penggelembungan suara, karena adanya persekongkolan oknum penyelenggara dengan Parpol pengusung. “Ini sangat masif dan terstruktur, saya menduga ada keterlibatan Parpol dalam dugaan penggelembungan suara oleh oknum PPK,” ujar Ibnu, Sabtu (23/3/2024).

Ibnu menyatakan, akan memaparkan dugaan kecurangan-kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Kelapa Dua. “Akan saya beberkan dimana letak kecurangan-kecurangan itu, dilakukan oleh oknum PPK,” kata Ibnu.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tangerang tengah menggelar sidang dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua. Yang dilaporkan oleh caleg PDI Perjuangan, Akmaludin Nugraha. 

Selain itu, ada pula dugaan persengkongkolan terhadap caleg partai moncong putih lainnya. Yakni Gita Swarantika.

Akmaludin berharap langkah yang diambilnya ini, dapat mencari kebenaran dan segala bentuk kecurangan tidak dapat dibenarkan. "Mudah-mudahan ini menjadi titik awal pembuka, bahwa persengkongkolan dan pemidahan suara partai itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Pihaknya mempunyai bukti kuat adanya kecurangan dan dibuktinya di sidang Bawaslu. "Penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua yang tidak sesuai, D1 hasil dengan C1 hasil Pleno, saya punya data tersebut," ucapnya.(*)