Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB lalu yang mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.

Ditemukan Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite, dimana selang air digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, ucap Eko.

"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja," kata Eko.(*)