(Doc-Istimewa)


Keputusan H. Aep Syaepuloh Bupati Karawang mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan termasuk DPRD. Di mana, Bupati telah menutup total operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Kebijakan Bupati yang sebelumnya mendapat kritikan ini disambut baik oleh Khoerudin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang. Sebab sebelumnya, Bupati masih memberikan ruang toleransi beroperasinya THM di Karawang.

“Saya atas nama Ketua Komisi I sangat mengapresiasi atas kebijakan Bupati dan Kapolres. Setelah melakukan sidak ke THM yang melanggar SE Bupati tentang THM di bulan suci Ramadan,” ucapnya kepada Minggu (17/3/2024).

Padahal, kata legislator asal Dapil 1 Karawang ini, Pemkab Karawang sudah memberikan toleransi kepada para pengusaha THM untuk beroperasi dengan sejumlah syarat.

“Karena mereka langgar SE Bupati dan ada desakan dari sejumlah kalangan agar THM ditutup selama Ramadan. Jadi logis jika pada akhirnya Bupati ambil keputusan tutup total THM selama Ramadan,” paparnya.

Ketika singgung bagaimana nasib para pekerja yang menganggur selama Ramadan, Khoerudin berpendapat, omzet atau keuntungan para pengusaha THM selama 11 bulan kebelakang sudah cukup untuk menggaji para karyawannya untuk 1 bulan Ramadan.

Dengan kebijakan menutup THM selama Ramadan, Khoerudin berharap bisa berdampak kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa meningkat.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini dengan perbanyak ibadah. Semoga setelah Ramadan kita semua menjadi pribadi yang lebih baik, tutupnya. (*).