Kembali masyarakat soroti makin liarnya pembangunan atau berdirinya perumahan hingga muncul dugaan bakal banyak pesawahan yang akan ludes tergerus.
Foto ilustrasi : Perumahan di Karawang

Banyak dari narasumber sebutkan pemberlakukan zonasi wilayah merah,kuning atau hijau dinilai semerawut, terlebih tersiar kabar ratusan perumahan belum diserahkan ke Pemkab Karawang.

Bagimana bisa pajaknya di pungut kepada para penduduk setempat jika selama ini Pemda Karawang seakan bermain mata dengan para pengembang hingga miliran pajak pun tak terpungut akibat lalainya persolaan ini. " Padahal dikemudian hari ini bakal menjadi bahan perselisihan mutlak hal kepemilikan tanahnya," Demikian seorang narasumber mengkatakan di Karawang namun sayang enggan disebutkan namanya.

Buka mata hati utama yang terhormat Komisi 3 DPRD Karawang yang membidangi ini. Masa rumah sudah tahunan seperti salah satu perumahan di Dusun Gokgik, Desa Lemahmulya,Majalaya, itu belum diserahkan Pemda Karawang. Lantas apa motivasi dari pengembang dan Pemkab Karawang sehingga abai ke Fasum dan Fasos yang seharus didapatkan warga setempat namun nihil terlebih mau pajak aja ga bisa, lalu apa fungsi legislatif dalam hal ini, tambah narasumber.

Katanya, di tahun 2024 atau pasca Lebaran 1445 H, Komisi 3 DPRD Karawang akan serius dan menjadi PR besar namun sampai hari ini tiada kabar tiada berita boro-boro sidak ke perumahan yang belum diserahkanterimakan kepada Pemkab Karawang, jangan-jangan sudah masuk angin juga, pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 H.Endang Sodikin sebutkan persoalan perumahan yang belum diserahterimakan adalah PR Besar DPRD Karawang dan segera pasca lebaran akan melakukan sidak kepada sejumlah perumahan yang belum diserahkan ke Pemda.

Makin mencuatnya persoalan ini akhirnya mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Karawang H. Ajang Sopandi.

Saya secara pribadi dan lembaga tentu merasa prihatin dengan persoalan banyaknya perumahan yang belum diserahterimakan kepada Pemda. Padahal banyak peruamhan sudah tahunan berdiri dan hal ini tentunya sangat merugikan Pemda dan penduduk atau para warga yang berinvestasi di perumahan tersebut.

Kami juga sesalkan sikap Pemda yang abai hingga persoalan ini mencuat kembali padahal sudah lama menjadi sebuah usulan dari Komisi 3 agar Pemkab sekarang action namun nyata masih saja tak ada titik terang, tegas Ajang Sopandi.

Jika persoalan ini terus dibiarkan akan banyak pihak dirugikan utama mereka yang berinvestasi di perumahan dan Pemkab sendiri karena akan kehilangan pajak dan lainnya sifatnya penting.

Sebenarnya dalam mendirikan bangunan sebuah perumahan tidak mudah dan juga tidaklah sulit asal jelas semua dipenuhi namun yang jadi persoalan ketika perumahan sudah berdiri lama namun tak diserahkanterimakan ke pemerintah daerah apa yang menjadi kendala, "Saya yakin ada kesalahan fatal di dalamnya dan ini harus segera tindaklanjuti secara cepat dan akurat serta digali pokok masalahnya. Pokokanya " pengembang "di Kabupaten Karawang jangan berulah. Segera  penuhi kewajiban dan silakan ambil haknya tentunya dengan bereskan sebelumnya segalanya lalu serahkan ke Pemkab Karawang, tegas Ajang Sopandi.

Pemkab Karawang pun semestinya tidak asal memberikan perizinan kepada siapa pun bila memang belum semua terpenuhi ,harus ada dulu dong alokasi dana yang jelas misal untuk ini dan itu sehingga rakyat tak rugikan jangan asal berikan izin, " Sayang rakyat atau pengembang sebenarnya, pungkas Ajang Sopandi dengan nada kesal.(*)