Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan bahwa untuk para ASN dilarang pakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2024.(3/4/24).

Foto : Mobil Dinas Milik Pemkab Karawang

Ditegaskan Gery Sigit Samrodi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang untuk pelarangan penggunaan mobil dinas bagi para ASN sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” tegas Gerry.

Gerry menjelaksan berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi. “Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” tandasnya.

Dalam SOP tercantum ada 3 jenis sanksi, yakni; hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut ia menegaskan ulang adapun bentuknya, sanksi ringan hanya berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bentuknya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.

Kemudian sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Untuk itu,ulas Gery, himbauan ini berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan. “Himbauan masih pakai aturan tahun kemarin, ini peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimanapun,” tandasnya,mengkahiri(*)