Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada 2024.

Foto : Kusnadi

"Perekrutan anggota Panwascam Pilkada dilakukan dua tahap, yakni evaluasi bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.

Anggota Panwascam existing adalah mereka yang bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024 lalu di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Dalam proses perekrutan Panwascam Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu Karawang mengevaluasi kinerja 90 anggota Panwascam existing. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwascam pada Pilkada atau tidak.

Ia menyebutkan, bagi anggota Panwascam pada Pemilu yang sesuai dengan evaluasi memiliki kinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas pada Pilkada. Sedangkan jika dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut.

Kusnadi mengatakan bahwa ketentuan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan evaluasi dan seleksi dalam keputusan itu disebutkan, bagi anggota Panwascam existing yang ingin kembali menjadi Panwascam pada Pilkada tetap menjalani proses pendaftaran kembali.(*)