Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusril Nuryanto, mengingatkan agar tidak menyalahgunakan pelat nomor kendaran dinas TNI. Hal ini disampaikannya terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI. 

"Kami mengingatkan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana," katanya,  Rabu (16/4/2024). Menurut Yusril, hal ini telah diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Mobil Toyota Fortuner yang diduga menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu setelah menabrak kendaraan lain di Tol Jakarta-Cikampek (Foto: Istimewa

Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu. "Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi TNI," ujarnya. 

Karena itu, Puspom TNI bersama Polri terus berkoordinasi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI. Yusril mengaku telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan plat dinas TNI oleh oknum masyarakat. 

"Diharapkan masyarakat tidak tergiur menggunakan pelat dinas TNI," katanya. Apabila ada yang menawarkan untuk membuat plat dinas TNI kepada masyarakat sipil, Yusril meminta segera dilaporkan.

Sebelumnya beredar video tentang mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas TNI bersikap arogan dan ugal-ugalan. Mobil tersebut juga sempat menabrak kendaraan lainnya dan terlibat cekcok dengan pengemudinya.

Ternyata, pelat dinas TNI tersebut telah dipalsukan oleh pengemudi Fortuner yang mengaku adik seorang jenderal. Kini pengendara arogan itu telah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.(*)