Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai pengawasan penggunaan dan pencemaran air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kurang optimal. Hal itu dibuktikan dengan laporan Indeks Kualitas Air (IKA) dari DLH dimana capaiannya hanya 51,23 point.(25/4/24).

Foto ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Indriyani mengatakan, sesuai dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, bahwa dalam pasal 22 pemakaian air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga, irigasi untuk pertanian, dan kegiatan bukan usaha.

“Artinya untuk industri harus menggunakan pengusahaan air tanah. Maka dari itu DLH wajib melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan, apakah mereka mengambil air dari bor atau menggunakan pengusahaan air. Jangan-jangan kekeringan di daerah selatan karawang efek dari pengambilan air bor oleh perusahaan,” ujarnya.

Indriyani mengungkapkan, pencemaran air juga berefek kepada IKU kualitas air. Padahal pemerintah sudah menganggarkan pembelian alat ukur air bawah tanah. Beberapa waktu lalu media juga pernah menulis pencemaran limbah B3 di salah satu perusahaan.

“Saya berharap IKU ini bisa ditingkatkan karena air merupakan kebutuhan dasar mahluk hidup. Dan saat ini di Bapemperda juga sudah masuk NA (Naskah Akademik) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap dia.

Ia menuturkan, setiap tahun dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karawang tidak kurang dari Rp. 2 Miliar untuk program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Anggaran pun untuk program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan kita kasih tiap tahun tidak kurang dari 2M,” tandasnya.(*)