Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Dia mengatakan, penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Karena itu, kata Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2. Menurutnya, tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. Baik dari pihak terkait maupun hasil verifikasi," katanya.

"Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,".

Arief juga membacakan permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh termohon. Karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," katanya. 

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana ini tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,". (*)