Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta tidak menerapkan work from home atau WFH. Hal tersebut dilakukan karena ASN telah mendapatkan libur Lebaran 2024 selama 10 hari. 

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru menegaskan, jika ASN kedapatan tidak masuk kerja pada hari ini pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Heru juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran ASN.

“Saya minta BKD di wilayah, wali kota, kadis untuk mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi di DKI tidak ada WFH dan cuti tambahan. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berioa teguran dan pemotongan tukin,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempersilakan ASN untuk bekerja di rumah pada 16 April hingga 17 April 2024 secara selektif. Ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 1 tahun 2024.

"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya.(*)