Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Foto :  Sri Mulyani

PMK terbaru yang dimaksud adalah PMK Nomor 15 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan waktu pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024.

Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pensiunan PNS.

Setiap tahunnya, gaji ke-13 ini selalu dicairkan oleh pemerintah dalam hal ini Sri Mulyani kepada para pensiunan PNS.

Hal ini dilakukan untuk membantu biaya sekolah atau pendidikan anak-anak pensiunan PNS.

Selain itu, gaji ke-13 juga merupakan bentuk ungkapan terima kasih pemerintah atas dedikasi pensiunan PNS semasa mengabdi dulu.

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan diberikan oleh Sri Mulyani secara utuh 100 persen.

Dengan komponen gaji ke-13 yang meliputi:

- Pensiun pokok

Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 12 persen.

- Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga pensiunan PNS terdiri dari dua komponen yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

- Tunjangan pangan

Tunjangan pangan pensiunan PNS akan diberikan secara tunai dengan nominal setara 10kg beras berdasarkan ketentuan peratura perundang-undangan.

- Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS memiliki besaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Perihal tanggal pencairannya belum dapat dipastikan, hanya saja jika merujuk tahun kemarin, pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.(*)