Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
PMK terbaru yang dimaksud adalah PMK Nomor 15 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan waktu pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024.
Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pensiunan PNS.
Setiap tahunnya, gaji ke-13 ini selalu dicairkan oleh pemerintah dalam hal ini Sri Mulyani kepada para pensiunan PNS.
Hal ini dilakukan untuk membantu biaya sekolah atau pendidikan anak-anak pensiunan PNS.
Selain itu, gaji ke-13 juga merupakan bentuk ungkapan terima kasih pemerintah atas dedikasi pensiunan PNS semasa mengabdi dulu.
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan diberikan oleh Sri Mulyani secara utuh 100 persen.
Dengan komponen gaji ke-13 yang meliputi:
- Pensiun pokok
Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 12 persen.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga pensiunan PNS terdiri dari dua komponen yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan pensiunan PNS akan diberikan secara tunai dengan nominal setara 10kg beras berdasarkan ketentuan peratura perundang-undangan.
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS memiliki besaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Perihal tanggal pencairannya belum dapat dipastikan, hanya saja jika merujuk tahun kemarin, pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.(*)
0Komentar