Usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka tahap pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) perseorangan atau independen untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Adapun rencana penyelenggaraan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

KPU DKI Jakarta Mulai Buka Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 ini telah diputus berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 tahun 2024.

"Keputusannya dilaunching KPU RI dua hari lalu. Tahapannya terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan," kata Wahyu saat membuka tahapan sosialisasi Pilkada di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina mengatakan bahwa tahapan Pilkada Jakarta 2024 mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan sendiri sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu. 

“Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," kata Nelvia.

Sebagai informasi, untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, KPU DKI Jakarta berencana akan membukannya pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September-23 November 2024 atau selama dua bulan.

Berikut adalah tahapan lengkap proses Pilkada Jakarta 2024:

Tahapan Persiapan:

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.

7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.

 4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

7. Pemungutan suara 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.

9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam mempersiapkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

Dengan kolaborasi antara KPU DKI Jakarta dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemilu ini akan berlangsung dengan lancar, adil, dan menghasilkan pemimpin yang dipercayai oleh rakyat.(*)